- Kelas I semula Rp. 59.500,- Menjadi Rp.80.000,-
- Kelas II semula Rp.42.500,- Menjadi Rp.51.000,-
- Kelas III semula Rp.25.500,- Menjadi Rp.30.000,-
Berdasarkan Pasal 16F ayat 2, aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 April 2016.
Besaran iuran merupakan hasil akhir yang telah disepakati antara
Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan itu
sendiri.
No comments:
Post a Comment